Senin, 01 Desember 2008 | 08:09
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya tak ingin masyarakat menggunakan aji mumpung mengenai kebijakan bebas fiskal bagi masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pembebasan fiskal hanya bisa digunakan bagi wajib pajak (WP) yang mengantongi NPWP minimal satu bulan sebelum ke luar negeri. "Jadi kalau dia masuk ke luar negeri Januari, ya Desember harus ngurus NPWP dulu," ujar Darmin usai memberikan sosialisasi sunset policy, Minggu (30/11).
Seperti diketahui, kebijakan pembebasan fiskal merupakan amanat UU pajak penghasilan (PPh). UU menyebutkan, tahun 2010 pemerintah penghapusan pemungutan fiskal. Sebelum itu, tahun 2009, pemerintah hanya akan membebaskan fiskal bagi WP yang telah mengantongi NPWP.
Martina Prianti
dibaca sebanyak : 1278 Kali
-
Megawati(Senin, 15 Desember 2008 | 19:50 )
Apa Kabar??
Di sini saya ingin menyakan.
Apakah bila kita bekerja di suatu perusahaan dan mempunyai NPWP dari perusahaan tersebut, akan tetapi setelah saya bekerja selama 2 tahun, saya berhenti dari perusahaan tersebut.Apakah NPWP tersebut juga akan mati??
Saya tunggu balasanya di email saya ( cialing888@yahoo.com )
Terima kasih..
-
Johari(Selasa, 23 Desember 2008 | 17:28 )
Bagaimana untuk WNA yang berkerja di Indonesia dan mempunyai NPWP, apakah bebas fiskal secara automatis?
-
S.Juleha(Minggu, 28 Desember 2008 | 16:45 )
Seorang ibu tua dgn ktp seumur hidup, tdk punya penghasilan, tdk ada npwp. Apakah dapat bebas fiskal bila keluar negri? Mohon perhatian dan kebijaksanaan pemerintah. Terima kasih.
-
Widya sari(Selasa, 21 April 2009 | 06:42 )
ibu saya ada npwp (ibu seorang tinggal bersama kakak) tapi dia akan pergi sendiri ke luar negeri, apakah dia harus bayar fiskal.
-
Alexander(Jumat, 22 Mei 2009 | 09:09 )
Salam sejahtera,
Saya mau bertanya.., bagaimana kalau saya mempunyai KTP daerah terus pengurusan NPWPnya d Jakarta.Apa bisa??
Terima kasih.