BISNIS
/ Home / Bisnis
 
Kamis, 07 Januari 2010 | 16:01
 
 
 
 

JAKARTA . Sebanyak 28 Pemerintah Daerah (Pemda) menolak untuk menghapus biaya retribusi yang harus dikeluarkan pengusaha dan nelayan di pelabuhan atau di tempat pelelangan ikan (TPI). Dari 28 Pemda itu, 21 merupakan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab.Pemkot) dan 7 merupakan Pemerintah Provinsi.

“Namun saya tetap akan menjalankan program ini,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad. Ia menyebutkan,alasan dari penolakan daerah itu adalah adanya potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika retribusi dari sektor perikanan seperti retribusi di TPI dihilangkan.

Selain itu alasan daerah adalah, perubahan penghapusan retribusi di daerah itu harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang harus melewati persetujuan DPR. Namun kata Fadel, pemerintah daerah cukup membuat surat persetujuan ke DPRD untuk menurunkan retribusi menjadi nol persen. “Tidak harus merevisi tapi cukup meminta persetujuan DPRD nya saja,” ujar Mantan Gubernur Provinsi Gubernur Gorontalo itu.



Asnil Bambani Amri
 
dibaca sebanyak : 311 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
Tidak terdapat komentar dalam artikel ini
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image