BISNIS
/ Home / Bisnis
 
Senin, 08 Februari 2010 | 16:35
 
 
 
 

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan kriteria maskapai penerbangan yang memberikan pelayanan maksimum, menengah dan minimum. Jenis layanan yang diberikan tersebut akan menentukan besarnya tarif batas atas yang boleh dikutip maskapai.

Maskapai yang boleh mengenakan tarif batas atas sampai 100% yaitu yang memberikan full meal alias makanan dan minuman di atas pesawat; memberikan jasa handling atau angkutan untuk barang dan penumpang; menyediakan bagasi gratis untuk penumpangnya dengan bobot tertentu; serta menyediakan jarak minimum 32" antara kursi di dalam pesawat.

"Untuk yang menengah, sebagian dari pelayanan itu dihilangkan maka maskapai bisa mengutip hingga 90% dari batas atas. Sementara untuk yang no frill atau minimum semua itu dihilangkan, maskapai bisa mengutip 85% dari batas atas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti S Gumay, Senin (8/2).

Rencananya, minggu ini Kemenhun akan mengundang YLKI untuk mensosialisasikan beleid ini. Sesudahnya, beleid akan diajukan ke Menteri Perhubungan untuk ditandatangani sehingga bulan Maret sudah bisa berlaku.



Gentur Putro Jati
 
dibaca sebanyak : 176 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
Tidak terdapat komentar dalam artikel ini
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image