JAKARTA. Rapat internal antara PT Kereta Api (Persero) atau PTKA dan PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (KCJ) pada hari Senin (8/2) ini hanya bersifat koordinasi pola operasional saja. Serta tidak ada sesuatu yang menyangkut unsur pembagian kewenangan antara PTKA dan KCJ.
"Saat ini PT KA masih mengurus mengenai operasional dan perawatan sarana dan prasarana kereta, sedangkan KCJ lebih pada pelayanan penumpang dan pembenahan stasiun. Belum ada yang berubah," kata Sekretaris Perusahaan KCJ Makmur Syaheran, Senin (8/2).
Sebelumnya, diberitakan bahwa Kemenhub meminta PTKA untuk melepaskan secara penuh anak usahanya yaitu KCJ sehingga bisa berdiri sendiri. Sejak dibentuk secara resmi pada 19 Mei 2009 lalu, kinerja KCJ belum maksimal. Secara bisnis, KCJ dinilai tidak berkembang karena hanya memiliki kewenangan untuk mencetak dan menjual tiket saja.