KEUANGAN
 
Senin, 08 Februari 2010 | 15:16
 
 
 
 

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjatuhkan sanksi kepada 22 perusahaan broker asuransi yang belum memenuhi peraturan permodalan. Rinciannya, 21 perusahaan broker asuransi dan satu perusahaan broker reasuransi.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap 21 broker tersebut beragam. Sepuluh dari 21 broker itu akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha (PKU). Sementara, sembilan broker mendapat Surat Peringatan (SP) III dan tiga broker lainnya mendapat SP I. "Meski begitu, dari broker-broker tersebut, ada juga yang sudah memenuhi permodalan di atas kerta. Kami menunggu akta notaris dan laporan keuangan yang menunjukkan perubahan permodalan tersebut," ujar Isa.

Begitu pula dengan perusahaan yang mendapat sanksi PKU, Isa mengatakan, perusahaan broker itu masih bisa memenuhi ketentuan modal tersebut. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, seluruh broker sudah harus memiliki modal sedikitnya Rp 1 miliar pada 31 Desember 2008.



Fransiska Firlana
 
dibaca sebanyak : 259 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
Tidak terdapat komentar dalam artikel ini
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image
 
  
 
 
More News