KEUANGAN
 
Selasa, 09 Februari 2010 | 13:36
 
 
 
 

Tahun ini, Departemen Keuangan (Depkeu) bakal mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR. Depkeu berasalan, JPSK penting untuk mencegah dan menangani krisis ekonomi.

Sekadar catatan, Pemerintah sudah pernah mengajukan RUU JPSK ke DPR. Pengajuan tersebut bersamaan dengan RUU Bank Indonesia dan RUU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, pada Sidang Paripurna DPR 30 September 2009 lalu, hanya RUU BI dan LPS yang mendapat persetujuan menjadi UU. Sedang RUU JPSK tidak mendapat persetujuan.

Padahal, menurut Pemerintah, kebutuhan akan UU JPSK sangat penting. Mengingat, krisis ekonomi bisa terjadi kapan saja. Otomatis, butuh landasan hukum yang jelas untuk mencegah dan menanganinya. “Kita butuh JPSK, oleh karena itu, tahun ini akan kami ajukan ke DPR lagi,” kata Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Sayangnya, Fuad enggan menyampaikan secara jelas, waktu pengajuan tersebut. Namun, menurutnya, pembahasan RUU JPSK harus bersamaan dengan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan diajukan pertengahan tahun ini. “Di dalam JPSK ada OJK, mereka saling berkaitan. Oleh karena itu, pembahasannya tidak boleh terpisah-pisah,” terang Fuad.



Adi Wikanto
 
dibaca sebanyak : 120 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
Tidak terdapat komentar dalam artikel ini
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image
 
  
 
 
More News