KEUANGAN
 
Senin, 15 Maret 2010 | 12:13
 
 
 
 

JAKARTA. Bankir berharap Bank Indonesia (BI) segera menyelesaikan revisi aturan gadai surat berharga atawa repurchase agreement (repo). Pasalnya, instrumen repo bakal menjadi incaran bank untuk mengatur likuiditas mereka. Terutama, setelah BI memperpanjang waktu lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) menjadi sebulan sekali dan lebih mengutamakan penyerapan SBI bertenor tiga dan enam bulan.

Direktur Tresuri dan Internasional Bank Mandiri Tbk Thomas Arifin menuturkan, finalisasi aturan repo bakal menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali pasar gadai repo yang selama ini sepi. Apalagi, bank sentral telah memperpanjang jatuh tempo repo menjadi tiga bulan. Dus, transaksi repo bakal jadi incaran perbankan untuk menyeimbangkan pengelolaan likuiditas, agar kebutuhan dan ketersedian likuiditas tidak terganggu.

Repo adalah transaksi efek (SBI, obligasi negara, dan obligasi korporasi) antar dua belah pihak. Penjual akan mendapatkan likuiditas dengan jaminan efek, dan akan menebusnya pada harga tertentu saat jatuh tempo.

Sayang, transaksi repo di pasar tidak berjalan lancar. Bank dan lembaga nonbank memilih melakukan transaksi repo secara bilateral, karena aturan repo dinilai belum jelas dan seragam.

"Dengan aturan induk yang baru, kekhawatiran pelaku pasar bisa diminimalisir. Karena dasar perjanjian sudah sama serta mendapat dukungan regulator dan pelaku pasar sendiri," ujar Thomas kepada KONTAN, pekan lalu.

Tuntas akhir tahun

Beberapa aturan repo sampai sekarang belum disepakati seluruh pelaku pasar. Contohnya, soal dasar hukum master repo agreement (MRA) yang ditolak bank asing. Bank asing meminta dasar hukum MRA mengacu pada International Swaps and Derivatives Association (ISDA).

Bank asing juga belum sepakat soal aturan penyerahan fisik dari objek repo. Soalnya pelaku yang lain menilai, tidak perlu ada penyerahan objek fisik dari aset yang dijadikan jaminan repo.

Belum lagi soal potensi pajak berganda di transaksi ini, karena ada mekanisme perpindahan aset dari si penjual ke pembeli. Meski sebetulnya proses itu merupakan satu rangkaian transaksi repo.

Saat ini, aturan dasar transaksi repo masih digodok oleh kelompok kerja di bawah koordinasi Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK), BI, dan pelaku pasar.

Menurut Thomas, beberapa poin yang dikaji di antaranya, teknis repo, legal dan settlement, dan beberapa kendala yang berhubungan dengan aturan BI. "Kalau tidak ada aral melintang, aturan itu sepertinya bisa tuntas akhir tahun ini," papar Thomas.

Sambil menunggu finalisasi, perbankan kemungkinan besar bakal menyerbu pasar uang antar bank (PUAB). Selain itu, perbankan juga akan mengoptimalkan penempatan likuiditasnya di instrumen janga pendek, seperti Fasilitas SBI (FaSBI) dan Fine Tune Kontraksi (FTK).



Ruisa Khoiriyah
 
dibaca sebanyak : 303 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
Tidak terdapat komentar dalam artikel ini
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image
 
  
 
 
More News