KEUANGAN
 
Rabu, 26 November 2008 | 13:32
 
 
 
 

JAKARTA. PT BCA Tbk menetapkan bunga tetap (fixed rate) kepada para nasabah yang mengambil kredit kepemilikan rumah (KPR). Kendati demikian, pihak BCA menagku tidak mengalami kerugian berarti. Padahal, saat ini, bunga untuk KPR melambung jauh dari nilai bunga fixed tersebut.
 
Wakil Direktur Utama BCA Jahja Setiatmadja mengatakan, beberapa waktu lalu, BCA memberikan bunga tetap selama tiga tahun kepada para nasabah yang mengambil KPR. "Waktu itu bunga yang kami berikan bunga di kisaran 9,5% sampai dengan 9,75%," tuturnya.

Nah, ternyata saat ini bunga KPR tersebut membengkak menjadi di sekitar 15%. Hal tersebut tak hanya terjadi di BCA, namun hampir dialami seluruh perbankan di Indonesia. Kenaikan tersebut karena beberapa kali Bank Indonesia (BI) menaikkan BI rate yang kemudian berimbas dengan kenaikan bunga simpanan.

Dengan kenaikan bunga simpanan tersebut, mau tidak mau beban biaya atau cost of fund bank membengkak. Alhasil, untuk menutup kerugian mereka harus menaikkan juga bunga pinjaman.

Jahja mengatakan, bunga fixid yang diberikan BCA tersebut merupakan sebuah keuntungan bagi nasabahnya. "Saat ini mereka dapat menikmati bunga sebesar itu disaat orang lain harus membayar bunga sampai dengan 15%," tutur Jahja.

Jahja mengatakan, selama ini, sebagian besar dana masyarakat yang ada di BCA adalah dana-dana murah yang berbunga rendah dengan kisaran di bawah BI rate saat ini. Dengan begitu, meskipun memberikan bunga KPR sebesar 9,75%, BCA masih dapat mengambil untung.
 
Arthur Gideon



Arthur Gideon
 
dibaca sebanyak : 371 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
Tidak terdapat komentar dalam artikel ini
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image
 
  
 
Related News
 
More News