-
Pohonbodhi.blogspot.com(Jumat, 09 Januari 2009 | 08:44 )Maksudnya pengampunan itu gimana? Bank begitu saja menerima debitur mereka menghentikan pembayaran selama 1 tahun? Apa benar mereka mau?? Atau pemerintah yang bayarin?
JAKARTA. Mungkin ini merupakan kabar baik di tengah hadangan krisis finansial global. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) beberapa waktu lalu mengeluarkan wacana bahwa mereka akan memberikan moratorium atau pengampunan pembayaran angsuran bulanan maksimal selama 1 tahun untuk Kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi bagi para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Skemanya, bagi karyawan yang mengambil cicilan KPR bersubsidi tetapi terkena PHK, akan diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran pokok pinjaman. Sementara komponen bunga tetap akan dibayar, tetapi disubsidi oleh Pemerintah.
Menurut Direktur Kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN) Purwadi, pengampunan pembayaran angsuran ini sebenarnya pernah dilakukan oleh Pemerintah untuk korban bencana gempa bumi yang terjadi di Jogjakarta beberapa waktu lalu,” Dan sampai saat ini tidak terjadi masalah, angsuran tetap bisa dibayar oleh nasabah,” tuturnya kemarin (8/1).
Purwadi menambahi, jika memang Pemerintah akan melakukan langkah serupa, pihak BTN tidak merasakan ada masalah yang berarti. Meski demikian, ia mengakui, jika pembayaran angsuran ditunda, maka kemungkinan besar dana untuk menyalurkan kembali kredit perumahan akan semakin berkurang.
Akan tetapi, lanjut Purwadi, sumber pendanaan penyaluran kredit tidak hanya dari situ saja. Ada beberapa sumber pendanaan lain yang dapat dilakukan. Misalnya saja dengan melakukan penerbitan obligasi. Sekadar informasi, di tahun 2009 ini BTN akan melakukan menerbitkan obligasi kurang lebih Rp 1,5 triliun sekaligus akan melakukan sekuritisasi aset dengan target dana sebesar Rp 500 miliar. Saat ini, BTN menguasai sekitar 95% penyaluran KPR bersubsidi.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT BRI Tbk Abdul Salam mengatakan, jika Pemerintah mempunyai usulan untuk memberikan pengampunan kepada nasabah KPR Bersubsidi, maka BRI tetap akan memperhitungkan kemampuan dari nasabahnya tersebut. “Artinya hal itu tidak bisa dipukul rata karena setiap nasabah memiliki kemampuan yang berbeda-beda,” tuturnya.