NASIONAL
 
Jumat, 11 September 2009 | 08:39
 
 
 
 

JAKARTA. Perusahaan rokok masih bisa bernapas lega. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Komisi Nasional Perlindungan anak (Komnas Anak) dan Lembaga Perlindungan Anak untuk melarang penayangan iklan rokok.

MK menolak permohonan uji materi pasal 46 ayat 3 Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan kedua lembaga itu.

Ketua MK Mahfud MD menyatakan, sampai saat ini, rokok adalah produk yang legal beredar di masyarakat. Dengan begitu, rokok disamakan dengan produk lain yang bisa beriklan. “Kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Selain itu, hakim MK juga mempertimbangkan bahwa melarang iklan rokok malah melanggar hak asasi manusia. Sebab, UUD 1945 menjamin setiap masyarakat, termasuk perusahaan rokok, berhak memberikan informasi dan melakukan komunikasi.

Hakim MK juga menyatakan, iklan rokok yang dianggap melanggar ketentuan hukum bisa dilaporkan sebagai bagian dari penegakan hukum. Misalnya, dengan melaporkan sebagai tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam permohonannya ke MK, Komnas Anak menyatakan bahwa iklan rokok melanggar hak konstitusional anak dan remaja. Sebab, iklan rokok membenarkan adanya informasi yang tidak sehat.

Tapi, putusan hakim MK ini tidak bulat. Dari total sembilan hakim MK, ada empat hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion). Keempat hakim itu menyatakan bahwa larangan iklan rokok itu bisa dikabulkan.

Empat hakim tersebut: Maruarar Siahaan, M. Alim, Ahmad Sodiki, dan Harjono. Mereka menyatakan bahwa rokok bisa merusak masa depan anak.

Komnas Anak menghargai putusan MK tersebut. Apalagi, putusan itu tidak bulat. Itu artinya, masih ada beberapa hakim MK yang peduli.

Seharusnya, menurut Wakil Ketua Komnas Anak Muhammad Johni, hakim MK melihat rokok seperti produk bir. Walau produk ini legal, tapi tetap saja iklan bir dilarang beredar. Tapi, meskipun kalah, niat dua lembaga itu melarang iklan rokok belum surut.



Lamgiat Siringoringo
 
dibaca sebanyak : 585 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image