NASIONAL
 
Selasa, 15 September 2009 | 16:11
 
 
 
 

JAKARTA. Untuk pertama kalinya, Indonesia akhirnya punya aturan tentang Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kepemudaan.

RUU yang disahkannya dalam rapat paripurna hari ini sendiri menyebutkan kalau pemerintah menjamin, melindungi, dan memastikan kemerdekaan pemuda untuk berserikat dan berkumpul. "Seluruh fraksi menerima secara aklamasi RUU Kemerdekaan di Tingkat I untuk disahkan menjadi Undang-undang," ujar Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno, Selasa (15/9).

Irwan menjelaskan, dalam RUU Kepemudaan, batasan umur pemuda adalah berusia 16 - 30 tahun. Batasan ini lebih muda. Dengan demikian, batasnya berubah dibanding yang terdapat dalam RUU yakni 18-35 tahun.

Irwan menjelaskan, disahkannya RUU ini dalam rangka mewujudkan pembangunan yang terintegrasi dari aspek kepemudaan, pelayanan kepemudaan dalam bentuk koordinasi, melakukan pendanaan kepemudaan bersama pemerintah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.

Menteri Kepemudaan dan Olahraga Adhyaksa Daud menilai, pengesahan RUU Kepemudaan ini merupakan sebuah momentum berkelanjutan dari sumpah pemuda dan gerakan reformasi tahun 1998. "RUU Kepemudaan secara substansif mengandung revolusioner," katanya.




Martina Prianti
 
dibaca sebanyak : 344 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
Tidak terdapat komentar dalam artikel ini
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image