JAKARTA. Akhirnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan rancangan undang-undang tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (RUU PPN dan PPnBM).
Pengesahan revisi UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada hari Rabu (16/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, revisi RUU PPN dan PPnBM ini untuk menyesuaikan perkembangan transaksi bisnis, perubahan konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa serta perubahan UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Dia melanjutkan, revisi RUU PPN dan PPnBM ini bisa menjaga kesinambungan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sri Mulyani menjelaskan, RUU yang bakal mulai efektif 1 April 2010 itu bakal mempengaruhi penerimaan tahun depan. "Pelaksanaan UU ini sangat mempengaruhi target dan proyeksi penerimaan pemerintah dalam RAPBN 2010," jelas dia, Rabu (16/9).
Karena itulah, pemerintah bakal terus melakukan pemantauan mengenai penurunan penerimaan negara agar pelaksanaan APBN dapat dikelola dengan baik.
Sayang, Menteri Keuangan mengaku belum dapat mengungkapkan berapa potensial loss yang bakal diderita negara mulai tahun depan dengan adanya revisi UU PPN dan PPnBM. "Tapi kami tidak akan menurunkan target penerimaan tahun depan," kata Sri Mulyani.
RAPBN 2010 menyebutkan, pemerintah menargetkan asumsi penerimaan negara pada tahun depan sebesar Rp 267,02 triliun. Asumsi tersebut bagian dari target penerimaan negara yang mencapai Rp 702,03 triliun.