JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kehilangan salah satu kewenangan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan Undang-undang (UU) pajak.
Pasalnya, Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (16/9) mencabut sebagian kewenangan yang dimiliki menteri keuangan di sektor pajak.
Kewenangan itu adalah perubahan tarif PPN. Ayat tiga pasal 7 RUU PPN dan PPnBM menyebutkan, tarif PPN yang ditetapkan 10% dalam pasal 7 ayat 1, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya, UU no. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM menyebutkan, perubahan tarif PPN cukup dilakukan dengan penerbitan peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tak hanya soal PPN, kewenangan Menteri Keuangan untuk mengubah tarif PPnBM juga dicabut. Ayat satu pasal 8 RUU PPN dan PPnBM bilang, penetapan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM paling rendah 10%, dan maksimal 200% wajib melalui PP. Padahal, sebelumnya cukup dengan PMK.
Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan, perubahan hal itu untuk memperkuat payung hukum. "PP kan lebih kuat dari PMK. Jadi perubahan tarif PPN dan PPnBM tidak sembarang dapat diubah dengan menteri keuangan tapi membutuhkan koordinasi dengan menteri lain," kata dia kepada KONTAN, Kamis (17/9).
Dengan begitu, wajib pajak (WP) PPN maupun PPnBM bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat.
Draf awal RUU PPN dan PPnBM yang diajukan pemerintah pada tahun lalu sendiri masih memuat kalau perubahan tarif PPN dan PPnBM dapat diubah melalui PMK.
Sementara, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, Wajib Pajak menyambut baik adanya perubahan tersebut. "Wajib Pajak merasa lebih terlindungi," ucap dia singkat.