JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi dalam melaksanakan tugasnya. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, selama ini, yang diberikan oleh Undang-Undang hanya sekedar pengawas dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Akibatnya begitu ada pelanggaran pemilu, Bawaslu hanya berhak untuk melaporkannya ke polisi saja. Begitu laporan Bawaslu dimentahkan oleh polisi maka selesai sudah usaha Bawaslu untuk melakukan investigasi dalam pelanggaran Pemilu. "Selama ini tidak menjadi wasit tapi seperti hanya menjadi hakim garis saja," ujar Nur Hidayat dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (10/11).
Menurut Nur Hidayat, penambahan kewenangan ini bisa dimasukkan dalam peraturan yang mengatur lembaganya. Permintaan Bawaslu ini karena banyak laporan Bawaslu ke polisi tidak pernah ada yang ditindaklanjuti. Alias kasusnya berhenti begitu saja dengan berbagai alasan. Seperti laporan masalah penetapan Daerah Pemilihan Tetap (DPT) atau laporan dugaan pelanggaran dana pemilu.