NASIONAL
 
Kamis, 17 Desember 2009 | 11:35
 
 
 
 

JAKARTA. Agenda sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnain kini sudah memasuki babak baru dengan menghadirkan saksi ahli dari dua belah pihak. Hari ini pihak jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli Digital Forensik Mabes Polri, M Nuh. Nuh dihadirkan jaksa untuk melakukan analisis percakapan Antasari Azhar dengan Sigid Haryo Wibisono terkait rencana menghabisi Nasrudin.

Pengacara Antasari Azhar, Juniver Girsang, mempertanyakan kapasitas M Nuh karena sebelumnya rekaman tersebut justru pernah diperdengarkan pada ahli lain pada Selasa lalu. "Kemarin di persidangan, ahli Rubi Alamsyah menyatakan transkip ini dia yang buat, kenapa sekarang Saudara bilang yang buat," tegas Juniver di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Menanggapi tudingan tersebut, Nuh mengaku tidak tahu-menahu jika rekaman tersebut sebelumnya pernah diperdengarkan. "Transkip yang ada cap Puslabfor, itu yang saya analisis. Di luar itu tidak dalam kapasitas saya," tandas Nuh. Juniver sendiri mengatakan bahwa, sudah jelas kemarin Rubi mengaku bahwa dia yang melakukan transkip. "Semua kami record di persidangan, jadi kenapa ada dua transkip," ujar Juniver.

Jaksa Cirus Sinaga geram betul dengan tudingan keterangan palsu. "Jangan asal tuding saudara," tegas Cirus. Toh, Juniver tetap keukeuh ada dua versi transkip percakapan.



Epung Saepudin
 
dibaca sebanyak : 196 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
Tidak terdapat komentar dalam artikel ini
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image
 
  
 
Related News
 
More News