-
GARTO(Kamis, 17 Desember 2009 | 07:56 )SABARLAH, TABAHLAH PAK ANTASARI SEOLAH-OLAH TIDAK ADA LAGI JASAMU DINEGERI ; POLISI DAN JAKSA MENJADI MUSUHMU; DOA KAMI MENOLONGMU
JAKARTA. Rencana jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Nasrudin Zulkarnain kembali mandeK. Pasalnya, hanya satu saksi yang mampu dihadirkan jaksa. Dua saksi lain berhalangan hadir di persidangan hari ini. Jaksa Penuntut Umum Cirus Sinaga bilang hanya M Nuh yang bersaksi untuk menganalisis percakapan antara Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono.
"Saksi ahli psikologi Yukti Prabowati baru akan hadir pada sidang berikutnya," ujar Cirus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/12). Saksi ahli lingustik yang juga rencananya dihadirkan yakni Joko Sarwono juga batal bersaksi karena masih berada di Inggris. "Belum bisa dipastikan," ujar Cirus. Hakim Herry Swantoro meminta jaksa penuntut untuk memberi kepastian hadirnya saksi agar sidang bisa dipercepat dan tidak mengulur waktu. "Tolong pada persidangan berikutnya dihadirkan," tegas Herry.
Pihak Antasari juga bersiap-siap menghadirkan para saksi meringankan. Juniver Girsang mengaku pihaknya menghadirikan saksi yang lebih hebat karena menilai dari para saksi dihadirkan ada kesan terkait rekayasa barang bukti elektronik. Juniver mencontohkan soal SMS dan telepon yang nyata-nyata tidak digunakan Antasari kemudian ada transkipnya.
"Dua saksi ahli kami yang akan dihadirkan yaitu Agung Harsoyo dan Aldo Agustian," ujar Juniver. Menurut Juniver, keduanya merupakan ahli digital dari Intitut Teknologi Bandung. Juniver merasa perlu menghadirkan saksi yang paham teknologi karena telepon seluler Antasari justru bisa digunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
"Misalnya seseorang bisa mengirim SMS dengan nomor orang lain. Ini kan bahaya, kita nanti akan tunjukkan di persidangan," tegasnya. Ia bilang, saksi dihadirkan karena selama ini ada tudingan Nasrudin mengancam Antasari, padahal Nasrudin juga mendapatkan ancaman serupa.