JAKARTA. Sidang Antasari Azhar hampir saja ricuh terkait perbedaan persepsi karena adanya dua transkip rekaman di muka persidangan yang dimiliki dua saksi. Tak ingin memperuncing perdebatan, Ketua Majelis hakim Herry Swantoro langsung memerintahkan petugas untuk memanggil saksi Rubi Zuhri Alamsyah yang tengah bersaksi di persidangan lain untuk melakukan kroscek bersama saksi yang tengah dihadirkan yakni Muhamad Nuh.
Rubi yang kembali memberikan penjelasan sekitar 10 menit itu menegaskan bahwa memang dirinya dalam melakukan analisis rekaman membuat transkip tersebut. Ia bilang, sebagai ahli digital forensik, dia memang diharuskan untuk melakukan transrkip atas analisis yang sudah dilakukan karena mengacu pada aturan internasional. "Saya lampirkan surat transkeip itu, diminta juga transkrip saya," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/12).
Ia mengaku memang diminta oleh penyidik. Meski begitu, Rubi menjelaskan bahwa dalam setiap analisis nantinya akan menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Output di Indonesia memang BAP, tapi saya harus lampirkan transkrip saya sesuai acuan internasional," katanya.
Ia menolak tegas melakukan main mata dengan Nuh. Rubi bilang dirinya memang pernah bertemu dengan Nuh pada medio 2006. Itu pun karena keduanya memiliki keahlian yang sama. "Saya kenal di Malaysia dan hari ini saya baru ketemu lagi," tegasnya. Rubi bilang memang ada transkrip dampingan dari Puslabfor. Namun itu hanya menjadi acuan.
Toh, Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Antasari, tetap tak puas karena dari transkrip tersebut telah diedit sebelumnya.