-
Rakyat jelata(Selasa, 09 Februari 2010 | 08:26 )waduh banyak sekali ya..apa itu termasuk kopi/teh rapat yg terlalu manis? daftar hadir yg diisi dengan pulpen biru(shrsnya hitam)? mbok yang substantif saja gitu, spy gak keliatan oposisi membabibuta
JAKARTA. PDI Perjuangan menemukan ada 70 pelanggaran dalam kasus Bank Century. Temuan pelanggaran ini dimulai pada saat akusisi dan merger hingga pemberian dana talangan (bailout) sebanyak Rp 6,76 triliun.
Hal ini terungkap dalam pandangan awal Fraksi PDI Perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century. Anggota Pansus Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan dan tindakan pencucian uang. "Makanya kami meminta pada aparat hukum menindaklanjuti temuan ini," ujar Eva dalam rapat Pansus, Senin (08/2).
Hal ini berbeda dengan Partai Demokrat yang menyatakan proses bailout tidak melanggar hukum. Partai pemenang pemilu ini tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat KSSK.