NASIONAL
 
Senin, 08 Februari 2010 | 14:25
 
 
 
 

JAKARTA. PDI Perjuangan menemukan ada 70 pelanggaran dalam kasus Bank Century. Temuan pelanggaran ini dimulai pada saat akusisi dan merger hingga pemberian dana talangan (bailout) sebanyak Rp 6,76 triliun.

Hal ini terungkap dalam pandangan awal Fraksi PDI Perjuangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Kasus Bank Century. Anggota Pansus Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan dan tindakan pencucian uang. "Makanya kami meminta pada aparat hukum menindaklanjuti temuan ini," ujar Eva dalam rapat Pansus, Senin (08/2).

Hal ini berbeda dengan Partai Demokrat yang menyatakan proses bailout tidak melanggar hukum. Partai pemenang pemilu ini tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat KSSK.



Lamgiat Siringoringo
 
dibaca sebanyak : 121 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image