NASIONAL
 
Selasa, 09 Februari 2010 | 14:24
 
 
 
 

JAKARTA. Gugatan Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap Ditjen Pajak terkait penyidikan dugaan pidana pajak akhirnya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap salah satu anak usaha Bakrie tersebut.

Majelis hakim tunggal yang memeriksa perkara, Prasetyo Ibnu Asmara, dalam pertimbangannya mengatakan bahwa permohonan yang dilakukan KPC terkait praperadilan penyidikan bukanlah merupakan ruang lingkup praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP.

"Menurut hemat pengadilan kewenangan praperadilan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara luas," tegas Prasetyo dalam putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2). Ini artinya, saksi ahli yang dihadirkan dari pihak KPC, yakni Chairul Huda, yang mengatakan bahwa ketentuan praperadilan bukan limitatif tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Majelis mengambil keputusan tersebut setelah sebelumnya mendengarkan beberapa saksi fakta dan saksi ahli dari kedua belah pihak sekaligus memeriksa berbagai bukti berupa suart-surat pemeriksaan. Juga, setelah sebelumnya kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan atas perkara tersebut.

Kasubdit Bantuan Hukum Ditjen Pajak R. Fendy Dharma Saputra, yang bertindak sebagai kuasa hukum Dirjen Pajak, mengaku puas atas putusan pengadilan. Ia bilang, dengan diterimanya eksepsi dari Ditjen Pajak, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak tidak menyalahi aturan hukum sebagaimana ditudingkan pihak KPC.



Epung Saepudin
 
dibaca sebanyak : 296 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image