NASIONAL
 
Rabu, 04 Februari 2009 | 12:53
 
 
 
 

JAKARTA. Ada angin segar bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Alasannya, ternyata buruh yang terkena PHK bisa mengajukan dana bantuan PHK dari PT Jamsostek Persero.

Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek Persero Akhmad Ansyori mengatakan, instansinya mengalokasikan sejumlah dana dari penyisihan laba yang disetujui dari pemegang saham sebagai bantuan PHK. "Tahun lalu saja, Jamsostek mengalokasikan Rp 2 miliar," ujar Akhmad kepada KONTAN, Rabu (4/2).

Nah dari besaran alokasi dana tersebut, lanjut dia, Jamsostek berhasil merealisasikannya sebesar Rp 1,19 miliar kepada 3.324 orang buruh.

Dana bantuan PHK yang dialokasikan untuk tahun ini sendiri jauh lebih besar dibanding tahun lalu. "Anggaran tahun ini sebesar Rp 3,99 miliar untuk 11.400 orang," sambungnya.

Menurut dia, dana PHK dari Jamsostek hanya dapat didapatkan bagi pekerja yang memenuhi syarat. Yakni, telah menjadi anggota Jamsostek maksmimal 1 tahun dan besaran gajinya maksimal lebih besar 10% diatas Upah Minimum Provinsi (UMP). "Itupun dengan catatan, PHK yang dialami pekerja telah masuk dalam pemutusan hubungan industrial (PHI)," jelas Akhmad.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Depnakertrans Myra Maria Hanartani mengatakan, dana yang dialokasikan Jamsostek tersebut merupakan dana dari anggota Jamsostek. "Jadi tinggal pekerja yang memenuhi syarat untuk mengajukan," ujar dia.




Martina Prianti
 
dibaca sebanyak : 89 Kali
 
Share/Bookmark
Font Size : A A A
 
Tidak terdapat komentar dalam artikel ini
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Nama
Email
Komentar
 
 
Verifikasi gambar CAPTCHA Image