KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan pajak kripto per 1 Mei 2022. Hingga Juni 2022, pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak dari pengenaan pajak kripto ini sebesar Rp 48,19 miliar.
Adapun Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, pajak kripto ini dipungut atas transaksi kripto.
“Jadi, ini transaksinya hampir sama dengan bursa saham, yang dikenakan yang terkait dengan transaksi,” tutur Suryo saat ditemui awak media di kantor DJP Pusat, Selasa (2/8).