KONTAN.CO.ID - Kewenangan penyidikan pidana di sektor jasa keuangan, yang telah lama dimandatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, kian mendapat tempat. Buktinya, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai omnibuslaw di sektor jasa keuangan, juga menegaskan hal tersebut.
UU P2SK merumuskan OJK sebagai lembaga negara yang independen punya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. UU ini memiliki peraturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP) yang disahkan dan mulai berlaku pada 30 Januari 2023 kemarin.
PP itu adalah PP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Pidana di Sektor Jasa Keuangan, yang menyebut sinergi antara kepolisian dan OJK dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan, sebagai salah satu dasar pertimbangan dibentuknya aturan ini.