KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah melarang susu kental manis (SKM) disajikan dengan cara diseduh dan diminum langsung.
BPOM punya alasan: SKM bukanlah asupan pengganti susu melainkan hanya sebagai topping atau pelengkap sajian makanan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang menyatakan, SKM tidak untuk diseduh atau diminum langsung sebagaimana susu pada umumnya.