KONTAN.CO.ID - AKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang beroperasi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan, tujuan perubahan aturan PMSE khususnya asing ini dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, agar ada kesetaraan perlakuan (playing field) antara e-commerce asing dan lokal. Kedua, pengaturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari gempuran produk asing yang dijajakan oleh e-commerce asing.