KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cakupan vaksin dosis ketiga yang rendah membuat pemerintah berencana memberlakukan booster sebagai syarat perjalanan. Simak syarat naik pesawat di aturan terbaru.
Berdasarkan data dashboard vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan per 4 Juli 2022, cakupan vaksin booster baru 24,5% atau 51,1 juta dosis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, vaksin booster akan menjadi syarat untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan perjalanan.