KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1, kamu akan segera melaksanakan pemberkasan untuk diajukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK-nya.
Pemberkasan merupakan tahap akhir dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK Guru 2021.
Mengutip informasi di indonesiabaik.id, dalam proses pemberkasan diperlukan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi peserta, sebagai berikut: