KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), mulai 1 Juli 2022, usulan kenaikan pangkat PNS periode 1 Oktober 2022 akan dibuka.
Penerimaan usulan kenaikan pangkat PNS tersebut berakhir pada 31 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Surat Deputi Mutasi Kepegawaian Nomor 20994/B-MP.01.01/SD/D/2021.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan, informasi tersebut.