KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran daerah dalam memungut pajak dan retribusi makin besar setelah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) disahkan DPR.
Kendati jumlah pajak dan retribusi daerah berkurang, beban masyarakat bisa meningkat karena tarif pajak dan retribusi daerah bisa naik dari tarif saat ini.
Sebagai gambaran, UU HKPD memangkas jenis pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara jenis retribusi daerah juga dipangkas dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Namun demikian, pendapatan daerah bisa terdongkrak naik (lihat tabel).