KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah pintu masuk Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama masa pandemi Covid-19. Simak aturan terbaru perjalanan luar negeri yang berlaku mulai 5 April 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap berlaku.
Tapi, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan atau entry-test tidak berlaku bagi semua PPLN. Kewajiban ini hanya berlaku untuk suspect Covid-19 bergejala, misalnya, demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat Celsius.