KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah tidak lagi memperpanjang pemberian insentif tambahan untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona (Covid-19) bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mulai Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau KITE untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona (Corona Virus Disease 2019/Covid 19).
Adapun pencabutan insentif tambahan tersebut dilakukan karena hasil evaluasi yang dilakukan menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia sudah mulai pulih sehingga pemberian insentif tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.