KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Melansir Kompas.com, pemerintah telah mengumumkan terdapat tujuh provinsi dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022.
Seperti diketahui, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh bergaji lebih besar Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.