KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 mulai September 2021.
"Jangan sampai karena pandemi ini, mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Jadi kita menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Senin (23/8).
Menteri Nadiem mengatakan, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.