KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tampaknya ragu dalam menerapkan pemungutan pajak baru. Seperti yang diketahui rencana pengenaan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan pada tahun ini. Padahal rencana pengenaan cukai plastik dan MBDK ini sudah diwacanakan sejak tahun 2016.
Menyusul cukai plastik dan MBDK, kini pemerintah pada akhirnya juga menunda lagi kedua kalinya penerapan pajak karbon. Untuk diketahui, pajak karbon sebelumnya direncanakan bakal terapkan pada April yang lalu, namun rencana tersebut ditunda dan bergeser menjadi Juli 2022. Risiko global yang membayangi pemulihan ekonomi Indonesia menjadi peyebab penundaan pemungutan pajak baru ini.
Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Ajib Hamdani menilai bahwa penundaan pajak karbon bukan menjadi opsi yang ideal.