KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat merasakan udara bebas, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan kepada penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa kembali terhadap Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan tersangka lainnya.
Sebelumnya, Henry Surya sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat kemarin (24/6).
Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.