KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi corona (Covid-19) menyebabkan tingkat risiko kredit perbankan meningkat. Ini praktis membuat bank agresif membentuk pencadangan yang cukup.
Besarnya risiko kredit juga membuat bank semakin berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Untuk menghadapi situasi tersebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan berupa stimulus penjaminan kredit modal kerja untuk debitur korporasi dengan pinjaman mulai dari Rp 5 miliar hingga Rp 1 triliun. Sebelumnya, kredit yang diberikan penjaminan dimulai dari Rp 10 miliar.
Aturan tersebut berlaku per tanggal 1 April 2021. Meski begitu perbankan bakal tetap memupuk pencadangan kredit. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) misalnya akan memperkuat pencadangan sesuai dengan rencana bisnis perusahaan.