KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang luas lahan Hak Guna Usaha (HGU). Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) yang dikantongi oleh korporasi. Langkah tersebut bertujuan memperlancar rencana penerapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mewajibkan semua tanah memiliki sertifikat.
Alasan desakan pengukuran ulang luas lahan HGU, HGB dan HPL korporasi yakni untuk memastikan luas lahan yang digarap sesuai izin. "Mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan menyelesaikan seluruh HGU, HGB dan HPL yang tumpang tindih terutama dengan rakyat, tidak sesuai izin, pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan, terlantar serta tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja bersama dengan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Selasa (23/3).