KONTAN.CO.ID - Jakarta. Dokumen yang menjadi syarat nikah harus segera dipersiapkan oleh calon pasangan pengantin jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan.
Sebab, terdapat banyak dokumen yang menjadi syarat nikah, terutama bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
Dokumen syarat nikah yang harus dipersiapkan di antaranya adalah surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.