KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhir tahun lalu, pemerintah juga akan mengevaluasi pembiayaan penanganan pasien Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin mengatakan, nantinya pembiayaan pasien Covid-19 akan disamakan dengan pasien penyakit lainnya yang dapat dibayar melalui kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, asuransi swasta atau biaya pribadi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku, pihaknya siap menjalankan perintah tersebut. Nantinya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat pelayanan perawatan Covid-19 dengan menggunakan skema pembayaran pada umumnya, yakni skema Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).