KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seperti yang diketahui, masa berlaku SIM terbatas, yaitu hanya lima tahun.
Pada aturan sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun perlu diingat, saat ini masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.