KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi pengendara mobil atau motor, mereka wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM menandakan orang tersebut kompeten dalam mengemudikan kendaraan.
SIM terbagi jadi beberapa jenis, misalnya seperti SIM A untuk mengendarai mobil dan SIM C untuk motor.
Saat ingin membuat SIM, proses dalam mendapatkan SIM A dan SIM C tentu berbeda, begitu juga dengan biaya yang dikeluarkan.