KONTAN.CO.ID - Cair bulan depan, berikut ini syarat penerima BLT ojol dari pemerintah daerah atau pemda. Saat ini, pemda tengah bersiap menyalurkan bantuan langsung tunai untuk pengemudi ojek online.
Pemberian BLT ojol 2022 sebagai "kompensasi" kenaikan harga BBM mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMM) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Mengutip PMK No. 134/2022, guna mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial, termasuk BLT ojol, untuk Oktober hingga Desember 2022.