KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persidangan dugaan korupsi kebijakan ekspor minyak goreng memasuki babak akhir. Jaksa mulai membacakan tuntutan kepada para tersangka korupsi ekspor minyak goreng.
Selain Indra Sari Wisnu Wardhana Jaksa juga membacakan tuntutan kepada terdakwa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati yang juga mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Keterlibatan Che Wei karena yang bersangkutan menjadi penasihat kebijakan atau analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) aktif memberikan pendapat kepada pemerintah untuk memberikan rekomendasi ekspor ke sejumlah pihak.