KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi permohonan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru menyatakan tak ada kerugian negara. Karena itu, ia bilang dakwaan JPU soal kerugian negara tak terbukti.
“Sebab, tingginya harga minyak goreng di pasar domestik, ternyata tak terlepas dari tingginya harga CPO dunia di pasar internasional. Jadi, bukan disebabkan oleh pelaku usaha dalam negeri,” kata Hotman, dalam siaran pers, Kamis (20/10).