KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi di PT BNI Syariah atas fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah dengan pola channeling pada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) periode tahun 2013-2017.
Lewat siaran pers, Selasa (9/11), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir menyebut pihak yang dijadikan tersangka dan diamankan tersebut berinisial RDC yang merupakan pihak swasta.
Keputusan penetapan dan penetapan tersangka oleh Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Jawa Timur No. Print-2165/M.5/Fd.1/11/2020 tanggal 24 November 2020 dan Surat Penetapan Tersangka No. KEP-128/M.5/Fd.1/11/2021 tanggal 9 November 2021.