KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sepanjang 2022 telah mempengaruhi jumlah klaim yang harus dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jika mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan hingga November 2022, nominal manfaat tunai yang dibayarkan untuk program JKP senilai Rp 34,1 miliar untuk 8.759 peserta. Program JKP baru mulai dibayarkan pada awal tahun 2022. Semenjak itu, klaim yang diberikan kepada peserta mencatatkan tren pertumbuhan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan, tren kenaikan mulai terlihat sejak September 2022. Pada periode itu lebih dari 1.000 tenaga kerja dan terbanyak di Oktober 2022.