KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di masa endemi, klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 tidak bisa lagi diajukan ke Kementerian Kesehatan.
Nantinya, biaya perawatan akan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Selain itu pembiayaan pasien Covid-19 dapat dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 September 2023.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dengan ketentuan tersebut, maka pembiayaan Covid-19 akan menjadi beban tambahan bagi dana jaminan sosial (DJS) JKN.