KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional telah disahkan.
Beleid ini mengamanatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengembangkan teknologi demi genjot produksi garam lokal berkualitas tinggi hingga tahun 2024.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyatakan, kesiapan badan tersebut untuk menjalankan amanat dari aturan tersebut. Saat ini berbagai persiapan tengah BRIN lakukan.