KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analis menilai keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti pada periode Januari-Juni 2022 menjadi katalis positif untuk emiten properti.
Untuk penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, insentif PPN DTP ditetapkan sebesar 50%, sementara untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan berjumlah 25%.
Analis Binaartha Sekuritas Lingga Pratiwi menilai, insentif ini akan mendorong demand properti semakin lebih baik lagi dengan memanfaatkan momentum pemulihan perekonomian Indonesia.