KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia sejak Senin, (6/7).
Awalnya, kebijakan ini diambil menyusul mulai berkurangnya konflik persimpangan jalan sekitar kawasan jantung kota tersebut.
Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan secara permanen setiap hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.