KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan beragam insentif pajak bagi investor yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diyakini, pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN.
1. Fasilitas Tax holiday
Mengutip buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah, pemerintah akan memberikan insentif tax holiday selama 30 tahun bagi investor yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada tahun 2020 hingga 2035.